• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, September 28, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Mabes

Polri Sudah Tetapkan 959 Tersangka Aksi Anarkis di 15 Daerah

Britanews.com by Britanews.com
25 September 2025
in Mabes
319 3
0
Polri Sudah Tetapkan 959 Tersangka Aksi Anarkis di 15 Daerah
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Polri mengungkap data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tersangka tersebut berasal dari penindakan 15 wilayah.

“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono dalam kongerensi pers, Rabu (24/9/25).

Dari angka tersebut, Komjen Pol. Syahar mengungkap, 664 orang merupakan usia dewasa. Kemudian, 295 diantaranya adalah anak-anak.

BACABERITA

No Content Available

Ditegaskannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, mulai dari pasal 160 dan pasal 161 KUHP penghasutan. Kemudian, pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Lalu, juga penjeratan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu ada yang dikenakan pasal 212, 213, 214 tentang melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan.

Selanjutnya, pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait dengan aksi penjarahan, tersangka dijerat pasal 362, 363, 366 tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut disebutkan, ada juga penerapan pasal 406 tentang pengerusakan barang. Kemudian juga UU darurat nomor 12 tentang kepemilikan sejata tajam, ada bom molotov dan petasan yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang anarkis.

“Pasal 29 ayat 2 UU ITE ujaran kebencian berdasarkan sara, pasal 32 ayat 1 ITE tentang manipulasi data elektronik,” ungkap Kabareskrim.(hp/rd)

Tags: Polri Sudah Tetapkan 959 Tersangka Aksi Anarkis di 15 Daerah
Previous Post

Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

Next Post

Polantas Menyapa Melalui Patroli Udara Bersama RRI PRO 1 Kota Jayapura

Next Post
Polantas Menyapa Melalui Patroli Udara Bersama RRI PRO 1 Kota Jayapura

Polantas Menyapa Melalui Patroli Udara Bersama RRI PRO 1 Kota Jayapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

12 September 2025
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

19 September 2025
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

11 September 2025
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more

TOP NEWS

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Britanews.com
    • Britanews.com
    • Britanews.com
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In