Quote Kabag Penum Ropenmas Dovhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 18 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 15 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini. Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar HK pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 13.00 s.d. 16.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ

Baca Juga :  Polri Terus Berupaya Wujudkan SDM Unggul Demi Wujudkan Indonesia Emas

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar JA pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 12.45 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H., M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Wakil Ketua Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Baca Juga :  Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan yang disangkakan :

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.(rd)

Berita Terkait

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Buka Puasa Bareng OKP, Ormas hingga Mahasiswa, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Dukung Program Pemerintah
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog Bagi Petani Jagung
Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda Jajaran
Kakorlantas Polri Tekankan Kolaborasi Stakeholder Dalam Pengamanan Operasi Ketupat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:26 WIB

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Buka Puasa Bareng OKP, Ormas hingga Mahasiswa, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Dukung Program Pemerintah

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:26 WIB

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:06 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:30 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog Bagi Petani Jagung

Berita Terbaru