• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, September 28, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Mabes

Quote Kabag Penum Ropenmas Dovhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si

Britanews.com by Britanews.com
14 Januari 2025
in Mabes
316 6
0
Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 18 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 15 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

BACABERITA

Tokoh Agama Titip Pesan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

Tokoh Agama Titip Pesan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

28 September 2025
Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

28 September 2025
Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Dekatkan Diri Dengan Warga, Polres Tolikara Polda Papua Laksanakan Patroli Jalan Kaki

28 September 2025

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini. Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar HK pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 13.00 s.d. 16.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar JA pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 12.45 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H., M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Wakil Ketua Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan yang disangkakan :

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.(rd)

Previous Post

Respon Cepat Polda Kepri Evakuasi Bencana Alam Tanah Longsor Yang Menimpa Rumah Warga Di Tiban Koperasi

Next Post

WNA Afrika Apresiasi Polsek Tambora yang Berhasil Mengembalikan Laptop Hilang di KRL

Next Post
Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

WNA Afrika Apresiasi Polsek Tambora yang Berhasil Mengembalikan Laptop Hilang di KRL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

12 September 2025
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

19 September 2025
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

11 September 2025
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more

TOP NEWS

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Britanews.com
    • Britanews.com
    • Britanews.com
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In