Papua – Kepolisian Daerah Papua menggelar forum diskusi strategis melalui kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) bertempat di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (04/02/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan antara aparat penegak hukum terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Papua, di antaranya Dir Intelkam sekaligus Plt. Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jan Wynand Immanuel Makattita, S.I.K., Dir Reskrimum Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, serta Dir Ressiber Kombes Pol. Syamsurijal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir sebagai narasumber utama yakni Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Tornado Edmawan, S.H., M.H., Aspidum Kejati Papua Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., serta perwakilan Bidang Hukum Polda Papua.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Jan Wynand Immanuel Makattita, S.I.K., menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan transformasi besar yang menuntut perubahan paradigma penegakan hukum menjadi lebih modern dan humanis.
“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dengan memperhatikan karakteristik geografis dan kultural di Papua,” ujar Kombes Pol. Jan Wynand.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Implementasi aturan baru ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
“Papua memiliki tantangan unik, mulai dari kondisi geografis hingga keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu menerapkan aturan baru ini secara bijaksana, profesional, dan tetap menghormati kearifan lokal sesuai semangat Otonomi Khusus,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman aparat penegak hukum di Papua.
“Kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System ini sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh unsur penegak hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan adanya koordinasi lintas lembaga seperti ini, kita dapat memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik,’’ ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Papua berkomitmen mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan, diskusi ilmiah, serta pendampingan teknis agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam menerapkan aturan baru.
“Polda Papua siap mengawal implementasi regulasi ini secara konsisten dan terukur, serta terus mengedepankan pendekatan yang menghormati kearifan lokal Papua tanpa mengesampingkan supremasi hukum nasional,” tutup Kabid Humas.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman strategis antar-institusi penegak hukum guna mengidentifikasi potensi kendala di wilayah rawan maupun terpencil. Hal ini menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di tanah Papua.(rd)




























