Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah sesuai Prosedur

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25).

Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur.

Gugatan praperadilan terhadap tersangka “BG” Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka

Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlaku

Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses

Baca Juga :  Polres Biak Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap IV, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan

Adanya isu – isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. (rd)

Berita Terkait

Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz Amankan Aksi Mahasiswa di Kantor DPRD Yahukimo
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polisi Sambangi Pangkalan Ojek Pasar Mararena
Jaga Kamtibmas Malam Hari, Regu II Siaga Polres Tolikara Laksanakan Patroli Rutin
Semak Belukar Terbakar Dekat Permukiman Warga, Personel Polres Mappi Bersama BPBD Bahu Membahu Padamkan Api
Polres Tolikara Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sarmi Gencarkan Patroli Malam
Polri Menunjukkan Negara Tidak Takut Menghadapi Teror di Yahukimo
Respons Cepat Polres Merauke, Satuan Samapta Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan Kebakaran SPBU Jalan Nowari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:25 WIB

Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz Amankan Aksi Mahasiswa di Kantor DPRD Yahukimo

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:27 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polisi Sambangi Pangkalan Ojek Pasar Mararena

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:55 WIB

Jaga Kamtibmas Malam Hari, Regu II Siaga Polres Tolikara Laksanakan Patroli Rutin

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:59 WIB

Semak Belukar Terbakar Dekat Permukiman Warga, Personel Polres Mappi Bersama BPBD Bahu Membahu Padamkan Api

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:58 WIB

Polres Tolikara Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru