Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digitalisasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.

“Nantinya revisi UU Hak Cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun juga akan memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai,” ungkap Melly dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

Melly menilai, pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta. Ia juga menekankan pentingnya mencegah potensi pelanggaran di era digital yang semakin berkembang pesat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam revisi UU Hak Cipta yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly menegaskan perlunya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dalam mengelola hak-hak pencipta.

Terkait perkembangan teknologi yang begitu pesat di industri musik—salah satu sektor yang diatur dalam UU Hak Cipta—Melly melihat perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut dalam menghadapi tantangan di bidang ini. Ia menyoroti bagaimana negara lain berhasil memanfaatkan industri kreatif mereka untuk kepentingan nasional.

Baca Juga :  Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar

“Contohnya Korea Selatan mereka mampu melakukan brain wash (cuci otak) para penggemar K-pop dan drama koreanya, namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu,” imbuhnya.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta sekaligus mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih berkembang di Indonesia.(fg/rd)

Berita Terkait

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana
Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM
Tiba di Johannesburg, Wapres Gibran Disambut Menteri Energi Afrika Selatan dan Tarian Pantsula
Wapres Gibran Bawa Salam Presiden Prabowo di Indonesia–Africa CEO Forum 2025
Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu
Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA
Steve Mara Jadi Narasumber Diplomacy For Development di KBRI London
LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 19:06 WIB

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 26 November 2025 - 12:06 WIB

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Sabtu, 22 November 2025 - 15:22 WIB

Tiba di Johannesburg, Wapres Gibran Disambut Menteri Energi Afrika Selatan dan Tarian Pantsula

Sabtu, 22 November 2025 - 15:22 WIB

Wapres Gibran Bawa Salam Presiden Prabowo di Indonesia–Africa CEO Forum 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:48 WIB

Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Berita Terbaru