Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Puncak Jaya, Kapolda Papua Tengah Temui Massa Pendukung Paslon 01 dan 02 Untuk Serukan Aksi Damai

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan Warnai Hari Kedua Turnamen Bulutangkis Polda Papua Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak, tutup Iptu Johan.(rd)

Berita Terkait

Polres Mappi Bongkar Produksi Miras Ilegal Saat Patroli KRYD di Sobaa dan Dagimon 
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Narkoba dan Miras 
Patroli Malam Polres Tolikara Hadirkan Rasa Aman, Kota Karubaga Tetap Kondusif 
Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Kapolres Mamberamo Tengah Cek Pos Pengamanan di Kobakma 
Optimalkan Tata Kelola Organisasi, Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja di Polres Asmat
Satlantas Polres Jayapura Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polsanak di Sentani
Tanamkan Kedisiplinan Dalam Berkendara, Sat Lantas Polresta Laksanakan Giat Hunting
Sat Polairud Polres Waropen Berikan Pengamanan dan Bantuan Penumpang KM Dorolonda di Perairan Pidemani
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WIB

Polres Mappi Bongkar Produksi Miras Ilegal Saat Patroli KRYD di Sobaa dan Dagimon 

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Narkoba dan Miras 

Senin, 27 April 2026 - 09:38 WIB

Patroli Malam Polres Tolikara Hadirkan Rasa Aman, Kota Karubaga Tetap Kondusif 

Senin, 27 April 2026 - 09:36 WIB

Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Kapolres Mamberamo Tengah Cek Pos Pengamanan di Kobakma 

Sabtu, 25 April 2026 - 07:48 WIB

Optimalkan Tata Kelola Organisasi, Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja di Polres Asmat

Berita Terbaru

Daerah

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:39 WIB