Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.

Baca Juga :  Kapolres Pegunungan Arfak Tatap Muka dengan Keluarga Korban Tanah Longsor

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sarmi Melaksanakan Pengawalan dan Pengaturan Giat Jalan Santai Dalam Rangka Milad Yapis Ke-56 Di Tanah Papua

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak, tutup Iptu Johan.(rd)

Berita Terkait

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga
Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan
Hadir di Tengah Duka, Polres Biak Numfor Berikan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Ledakan Kompleks Ikan Biak
Patroli KRYD Polres Mamberamo Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kobakma
Kapolres Biak Beberkan Perkembangan Pasca Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II, Tiga Korban Belum Ditemukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:24 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan

Berita Terbaru