Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Gelar Turnamen 3x3 Basketball Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Polres Fakfak Hadirkan Gerakan Pangan Murah & Pengobatan Gratis Hingga 14 Agustus 2025

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak, tutup Iptu Johan.(rd)

Berita Terkait

Senyum, Sapa, Salam: Regu Siaga I Polres Tolikara Hadir Jaga Kamtibmas di Kota Karubaga
Sat Binmas Polres Tolikara Sambangi Pangkalan Ojek di Desa Ampera, Perkuat Kemitraan dan Keselamatan Berkendara
Kabid Humas : Situasi Wamena Berangsur Kondusif, Aktivitas Masyarakat Mulai Kembali Normal
Polres Boven Digoel Edukasi Peserta Perjusami KKRI tentang Bahaya dan Pencegahan Narkoba
Polres Mamberamo Tengah Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas di Kobakma
Wakili Kapolres Sarmi, Kabag Log Hadiri Perayaan HUT Pattimura ke-209 di Tafarewar Beach
Patroli dan Pengecekan Personel, Polres Mamberamo Tengah Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Patroli Malam Humanis, Regu Siaga II Polres Tolikara Perkuat Kamtibmas di Kota Karubaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:28 WIB

Senyum, Sapa, Salam: Regu Siaga I Polres Tolikara Hadir Jaga Kamtibmas di Kota Karubaga

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:27 WIB

Sat Binmas Polres Tolikara Sambangi Pangkalan Ojek di Desa Ampera, Perkuat Kemitraan dan Keselamatan Berkendara

Senin, 18 Mei 2026 - 12:58 WIB

Kabid Humas : Situasi Wamena Berangsur Kondusif, Aktivitas Masyarakat Mulai Kembali Normal

Senin, 18 Mei 2026 - 10:47 WIB

Polres Boven Digoel Edukasi Peserta Perjusami KKRI tentang Bahaya dan Pencegahan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Mamberamo Tengah Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas di Kobakma

Berita Terbaru