Papua – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua kembali melaksanakan Operasi Zebra Cartenz 2025 yang memasuki hari ke-11 di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Taman Imbi pada Kamis (27/11/2025).
Operasi ini dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas AKBP Abdul Rahman, PS Kasidikmas Subditkamsel Ditlantas Polda Papua AKP Novilus Yoku dan melibatkan personel gabungan dari Ditlantas, Bid Propam, Bid Dokkes Polda Papua, serta instansi terkait, yaitu Bappenda Provinsi Papua dan Jasa Raharja Provinsi Papua.
Dalam keterangannya, AKP Novilus Yoku menyampaikan bahwa kegiatan hari ini fokus pada tindakan represif berupa teguran dan penilangan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagi ini kita laksanakan giat berupa himbauan, peneguran dan penindakan terhadap pengendara R2, R4, maupun R6 yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm, spion, nomor polisi yang tidak sesuai, atau masa berlaku dokumen yang sudah habis,” ujar AKP Novilus.
Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas. Gunakan helm, lengkapi dokumen kendaraan, patuhi aturan agar terhindar dari kecelakaan,” tambahnya.
Selain penindakan pelanggaran, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dalam operasi ini, kami juga bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat agar melunasi kewajiban pajak kendaraan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penindakan hari ke-11 Operasi Zebra Cartenz 2025, petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas dengan rincian 35 pelanggar diberikan teguran tertulis, sementara 153 pelanggar lainnya menerima teguran lisan. Selain itu, dilakukan penindakan berupa tilang terhadap 7 kendaraan, terdiri dari 6 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat, sebagai upaya penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Papua.(rd)





























