• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Agustus 13, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Kejahatan

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak, Satu Tersangka Ditangkap

Britanews.com by Britanews.com
6 Agustus 2025
in Kejahatan
309 13
0
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak, Satu Tersangka Ditangkap
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manokwari – Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Persetubuhan dibawah umur , Pornografi dan penyebaran Foto dan Video Asusila Anak dibawah umur Rabu, (6/8/25).

Dalam kasus tersebut seorang pria berinisial YSL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak, serta distribusi konten asusila melalui media elektronik.

BACABERITA

Jelang Putusan PSU Pilgub Papua, Masyarakat Lebih Kedepankan Kedamaian dan Ketentraman

Jelang Putusan PSU Pilgub Papua, Masyarakat Lebih Kedepankan Kedamaian dan Ketentraman

12 Agustus 2025
Anak Putus Sekolah di Jayapura Dapat Sentuhan Edukasi Hangat dari Subsatgas Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz

“Pilihan Boleh Beda, Papua Tetap Satu” – Pesan Albert Merauje Pasca PSU

12 Agustus 2025

Tersangka diamankan langsung di kediamannya oleh tim Subdit V Tipidsiber, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa YSL sempat menjalin hubungan asmara dengan korban, yang masih berusia di bawah umur, Dalam relasi yang tidak pantas tersebut, telah terjadi dua kali tindakan persetubuhan.

Lebih parahnya lagi, salah satu tindakan tersebut direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa seizin korban, Setelah korban memilih mengakhiri hubungan, tersangka diduga merasa kecewa hingga akhirnya menyebarkan rekaman video asusila tersebut kepada temannya melalui aplikasi perpesanan.

Aksi penyebaran ini menyebabkan trauma psikologis mendalam pada korban dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang mengatur perlindungan anak serta keamanan ruang digital.

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban terkait dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Ipda Dwi Prawoko, S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka YSL beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel milik tersangka yang berisi rekaman dan data digital lainnya, satu flashdisk berisi salinan video asusila, serta keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka YSL dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta cakupan penyebaran konten digital yang dilakukan tersangka. Perkara ini telah memasuki Tahap I dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Subdit V Siber juga berkoordinasi dengan Unit PPA UPTD Provinsi dan ahli forensik digital untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan akuntabel.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi seksual yang berawal dari relasi asmara serta penyalahgunaan teknologi digital.

“Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, pemerasan digital, atau penyebaran konten asusila terhadap anak melalui saluran resmi kepolisian atau Unit Siber Polri terdekat”

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo , S.H., S.I.K., M.Kom., Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital maupun di lingkungan sekitarnya.

“Polda Papua Barat menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan terhadap anak, terlebih yang melibatkan penyebaran konten asusila di dunia digital, akan terus menjadi atensi dan ditindak secara serius demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.”tutup Kabid Humas.(rd)

Previous Post

Dit Lantas Polda Papua Barat Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke-80

Next Post

Semangat Merah Putih Menyapa Jalanan Fakfak: Polres Bagikan 300 Bendera, Ajak Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

BERITATERKAIT

Pdt. Rahakbauw: Hasil PSU Adalah Kehendak Tuhan, Masyarakat Tak Terprovokasi Aksi Demo

Satuan Reskrim Polres Merauke tangani Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Kermat sekitar 25 juta rupiah

10 Agustus 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Kalteng Pimpin Bakti Kesehatan dan Serahkan Bansos untuk Petani di Gunung Mas

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

11 Juni 2025
Polres Yahukimo Polda Papua Respon Cepat dan Olah TKP Pembunuhan

Polres Yahukimo Polda Papua Respon Cepat dan Olah TKP Pembunuhan

31 Januari 2025
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencabulan di Ponpes Daerah Jaktim

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencabulan di Ponpes Daerah Jaktim

22 Januari 2025
Tipu Mahasiswi dengan Modus Kencan Online, Pria Banyumas Ditangkap

Tipu Mahasiswi dengan Modus Kencan Online, Pria Banyumas Ditangkap

21 Januari 2025
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Tangerang Kabupaten

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Tangerang Kabupaten

15 Januari 2025
Pria di Jakpus Lapor Polisi Setelah Menjadi Korban Pemerasan Saat Open BO

Pria di Jakpus Lapor Polisi Setelah Menjadi Korban Pemerasan Saat Open BO

15 Januari 2025
Next Post
Semangat Merah Putih Menyapa Jalanan Fakfak: Polres Bagikan 300 Bendera, Ajak Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

Semangat Merah Putih Menyapa Jalanan Fakfak: Polres Bagikan 300 Bendera, Ajak Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025
Polda Metro: 17 Ribu Member Terdaftar di Situs Pesta Seks

Polda Metro: 17 Ribu Member Terdaftar di Situs Pesta Seks

12 Januari 2025
Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

12 Januari 2025
Sidang KKEP Kembali Digelar Hari Ini

Sidang KKEP Kembali Digelar Hari Ini

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

4 Agustus 2025
Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

31 Juli 2025
Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

21 Juli 2025
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 17,52 Gram

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 17,52 Gram

21 Juli 2025
2,16 Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Fakfak

2,16 Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Fakfak

7 Juli 2025
Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

20 Juni 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more
Waspada, Ini Bahaya Minum Teh Manis Secara Berlebihan
Kesehatan

Waspada, Ini Bahaya Minum Teh Manis Secara Berlebihan

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Teh manis memang menjadi minuman yang sangat akrab di Indonesia yang kerap menjadi sajian saat sedang bersantai. Kebiasaan...

Read more
Jangan Panik, Ini Pertolongan Pertama saat Gula Darah Naik
Kesehatan

Jangan Panik, Ini Pertolongan Pertama saat Gula Darah Naik

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Meningkatnya kadar gula dalam darah atau hiperglikemia tidak bisa dibiarkan begitu saja. Simak penanganan pertama gula darah naik...

Read more

POPULER

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Bintara Polri 2008 Polda Papua Berbagi, Polri Untuk Masyarakat

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. MEDIA MITRA KITA | SK.KEMENTRIAN HUKUM NOMOR : AHU-011504.AH.01.30. TAHUN 2025 REDAKSI : JL. MAWAR NO.61. KAPUK, JAKARTA BARAT, / HP : 081211350567

Follow us

Recent Posts

  • Jelang Putusan PSU Pilgub Papua, Masyarakat Lebih Kedepankan Kedamaian dan Ketentraman
  • “Pilihan Boleh Beda, Papua Tetap Satu” – Pesan Albert Merauje Pasca PSU
  • Tokoh Agama Papua Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca PSU Pilgub
  • Anak Putus Sekolah di Jayapura Dapat Sentuhan Edukasi Hangat dari Subsatgas Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz
  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In