Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Gelar Pemusnahan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.

Baca Juga :  Kapolres Boven Digoel resmi buka kejuaraan Grasstrack dan Motor Cross dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Baca Juga :  Polres Lanny Jaya Polda Papua Laksanakan Patroli Rutin Selama Bulan Suci Ramadhan

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak, tutup Iptu Johan.(rd)

Berita Terkait

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat
Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat
Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran
Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai
Kebakaran Hanguskan Belasan Ruko di Jalan Irian–Trikora Wamena, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Rangkaian Perayaan Paskah, Kapolresta “Toleransi dan Kebersamaan Adalah Kunci Utama Kondusifitas Kamtibmas”
Polres Tolikara Tingkatkan Patroli Rutin, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 7 April 2026 - 05:42 WIB

Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 06:58 WIB

Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat

Senin, 6 April 2026 - 06:57 WIB

Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran

Minggu, 5 April 2026 - 07:22 WIB

Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai

Berita Terbaru