Papua – Kepolisian Resor Boven Digoel berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka bernama “AL” pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Kampung Timur Rumah Kos Kampung Persatuan Distrik Mandobo.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa 3 bal plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan masih kotor sebesar 81,9 gram, 4 plastik bening untuk menyisihkan narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H, S.I.K., CPHR mengatakan kasus ini bermula dari informasi tentang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan “OY” , yang kemudian terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap “AL” yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres.
Tersangka AL, yang beralamat di Jl. Kampung Timur Kampung Persatuan Distrik Mandobo, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Tahun 2009.
“Polres Boven Digoel akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel yang dipimpin oleh Ipda Dias T.S. Okta, SH, bersama anggota lainnya.
“Selain itu Satuan Narkoba Polres Boven Digoel sudah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan Hukum di wilayah Hukumnya dan menyelamatkan generasi Muda dari bahaya Narkotika,” pungkasnya.(rd)