• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Juni 29, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Hukum

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Britanews.com by Britanews.com
21 Maret 2025
in Hukum
303 19
0
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang CV Rabani Bersaudara selaku perusahaan pengemas Minyakita di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut menyunat isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

“Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/25).

BACABERITA

No Content Available

CV Rabbani Bersaudara, ujarnya, sudah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020 dengan merek minyak premium Guldap. Minyak goreng premium Guldap itu akhirnya sepi peminat dan dioplos menjadi MinyaKita.

“Kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya. Jadi, CV daripada minyak goreng ini adalah minyak goreng premium yang ditemukan dalam minyak goreng merek Guldap ini, yaitu CV 8,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik masih harus melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Nantinya, para tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, dan atau UU nomor 2 Tahun 81 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 31 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(hp/rd)

Tags: Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita
Previous Post

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Next Post

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

BERITATERKAIT

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025
Polda Metro: 17 Ribu Member Terdaftar di Situs Pesta Seks

Polda Metro: 17 Ribu Member Terdaftar di Situs Pesta Seks

12 Januari 2025
Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

12 Januari 2025
Sidang KKEP Kembali Digelar Hari Ini

Sidang KKEP Kembali Digelar Hari Ini

Next Post
Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

22 Maret 2025
Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

12 Januari 2025
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

Bintara Polri 2008 Polda Papua Berbagi, Polri Untuk Masyarakat

Bintara Polri 2008 Polda Papua Berbagi, Polri Untuk Masyarakat

29 Maret 2025
Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

13 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Bhabinkamtibmas Betaf II dan III Polsek Pantai Timur Polres Sarmi mengunjungi kelompok tani binaannya

Bhabinkamtibmas Betaf II dan III Polsek Pantai Timur Polres Sarmi mengunjungi kelompok tani binaannya

18 Desember 2024
Kapolda Papua Tengah Bersama Forkopimda Puncak Jaya Hadiri Pemusnahan BB

Kapolda Papua Tengah Bersama Forkopimda Puncak Jaya Hadiri Pemusnahan BB

10 April 2025
Wakapolda Papua Hadiri FGD Bahas Perang Dagang Amerika-Tiongkok Terhadap Perekonomian Indonesia Khususnya di Papua

Wakapolda Papua Hadiri FGD Bahas Perang Dagang Amerika-Tiongkok Terhadap Perekonomian Indonesia Khususnya di Papua

15 Mei 2025
Semangat dan Apresiasi Peserta Warnai Hari ke-6 Turnamen Bulutangkis Polda Papua

Semangat dan Apresiasi Peserta Warnai Hari ke-6 Turnamen Bulutangkis Polda Papua

22 Juni 2025

Media Group

Britanews.com

PT. MEDIA MITRA KITA | SK.KEMENTRIAN HUKUM NOMOR : AHU-011504.AH.01.30. TAHUN 2025 REDAKSI : JL. MAWAR NO.61. KAPUK, JAKARTA BARAT, / HP : 081211350567

Follow us

Kategori

  • Cartenz
  • Daerah
  • Hukum
  • Kejahatan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mabes
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opinion
  • Pemkot
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Satgas
  • Sorotan
  • TNI

Recent Posts

  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Barat Gelar Lomba Minus One Vocal/Karaoke
  • Festival Colo Sagu 2025 Resmi Ditutup, Polda Papua Kukuhkan Sinergi Budaya dan Kebersamaan
  • Turnamen E-Sport Mobile Legends 2025 Resmi Ditutup: Polda Papua Dorong Generasi Digital Berprestasi
  • Pengabdian Terakhir: Polda Papua dan Keluarga Iringi Pemakaman AKBP (Purn) Marice Robaha
  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In