Papua – Kepolisian Resor Jayapura Polda Papua kembali menangkap YRW (27), calon penumpang tujuan Sorong karena membawa Narkotika jenis ganja sebanyak 108 paket.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat ditemui di Kota Jayapura, Minggu (09/02/2025).
“Sebelumnya pada hari Sabtu (8/2), petugas Bandara Sentani juga menangkap DR (28), calon penumpang tujuan Biak yang membawa 42 paket ganja,” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan YRW merupakan calon penumpang tujuan Sorong, Papua Barat Daya, yang ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat Lion Air JT 799, Minggu (09/02/2025).
Sesaat melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi, lalu terpantau di X-Ray ternyata benda titipan itu berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang menyerupai daun ganja kering.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan pengecekan ternyata berisi 108 paket ganja.
“Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ke-108 paket ganja itu diakui bukan milik YRW, melainkan hanya sebagai kurir yang dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp15.000.000 setelah paket tersebut tiba di Sorong.
“Ke-108 paket ganja itu seberat 3.235 kilogram,” pungkasnya.(rd)