Sarmi – Personil Polsek Pantai Timur bersama Personil Polres Sarmi di bawah pimpinan Kapolsek Pantai Timur Ipda T.Adji Prasetyo, S.Sos bersama kasat samapta polres Sarmi Ipda Suratno, S.H.,MH serta personil sat Reskrim polres Sarmi dan Koramil Pantai Timur, mendatangi TKP penemuan mayat yang terjadi di kampung Ansudu Distrik Pantai Timur, Rabu (25/12/24)
Adapun identitas korban yaitu Nama : Martha Fiang, TTL/Umur : Arare / 23 – 10 – 2001, (23) Thn, Pekerjaan : Mahasiswa, Agama : Kristen Protestan, Alamat : Kamp. Srem Distrik Pantai Timur, kab. Sarmi
Kapolsek Pantai Timur Ipda T.Adji Prasetyo,S.Sos menerangkan bahwa Menurut saksi I (suami korban) menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 Sekira Pukul 08.00 WIT dipanggil tantenya untuk pergi mengantar kakeknya An. Bpk.Baren Moor ke kampung dorba dan meninggalkan korban Sendirian dirumah.
Kemudian Sekira Pukul 08.16 WIT saksi I kembali ke rumah dan saat membuka pintu saksi melihat korban sudah tergantung di kusen pintu kamar depan, dengan menggunakan tali warna putih dan hijau, melihat itu saksi I langsung masuk memanggil – manggil nama korban namun tidak ada jawaban sehingga saksi I panik dan langsung melepas tali yang mengikat leher korban dari kusen pintu dengan harapan korban masih hidup dan bisa segera ditolong untuk dilarikan ke Puskesmas Betaf.
Setelah saksi I (Suami Korban) melepaskan Tali Ikatan pada leher korban kemudian memanggil saksi II (KT) datang melihat korban, setelah saksi II melihat Korban kemudian Saksi II pergi memanggil suaminya di gereja, Saat Saksi II Bersama dengan Suami Kembali ke TKP, Warga sudah mulai banyak kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapolsek pantai Timur.
Setelah menerima Laporan Kapolsek Pantai Timur bersama anggota menuju TKP, setibanya di TKP Kapolsek dan Warga setempat bergegas mengangkat korban naik ke mobil patroli untuk di evakuasi menuju ke puskesmas betaf guna dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Puskesmas Betaf bahwa Korban dinyatakan telah meninggal Dunia namun keluarga Korban tidak Terima atas meninggalnya Korban serta melakukan Keributan yang mana menurut keluarga Korban adanya kejanggalan atas meninggalnya Korban.
Pada pukul Pukul 10.30 WIT Kapolsek Pantai Timur langsung Mengamankan Suami Korban (Saksi I) ke Polres Sarmi bersama dengan 2 orang anggota Koramil Pantai Timur yang mana mengingat situasi yang sudah tidak kondusif dan adanya informasi dari keluarga korban akan membakar rumah suami korban.
Kemudian Kapolsek Pantai Timur melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Sarmi untuk meminta beck up dari personil Polres Sarmi selanjutnya Kapolsek bersama Kasat Samapta Polres Sarmi serta personil Polres Sarmi dan unit identifikasi menuju ke Pantai Timur, sesampainya di Polsek Pantai Timur Unit dan personil menuju ke Kampung Ansudu untuk melakukan identifikasi, sesampainya di TKP rumah yang di tinggali korban bersama suaminya sudah dalam keadaan rusak, kemudian unit identifikasi dari sat Reskrim Polres Sarmi melakukan police line dan olah TKP di rumah tersebut.
Kapolsek Pantai Timur didampingi Kasat Samapta Polres Sarmi serta Anggota Polres Sarmi dan anggota Koramil Pantai timur melakukan mediasi kepada keluarga korban agar kasus tersebut dipercayakan kepada pihak kepolisian.
” Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sat Reskrim Polres Sarmi dan keluarga Korban sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut .” Tutupnya.(rd)