Mappi – Penyidik Tipikor Polres Mappi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Bisma Wira Putra, S.T.r.k., M.H, laksanakan giat tahap II penyerahan dua tersangka kasus korupsi yaitu BM yang merupakan mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Mappi pada tahun 2016 dan AH penyedia jasa layanan pengadaan barang. Penyerahan kedua tersangka diserahkan langsung oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Merauke yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH., MH. Bertempat di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin ( 16/12/2024).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos., M.Si melakui Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Bisma Wira Putra, S.T.r.k, M.H, saat di konfirmasi membenarkan tentang giat penyerahan tahap II dua tersangka kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Merauke yang dilakukan oleh penyidik tipikor Polres Mappi. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat transportasi air yang bersumber dari DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal pada Dinas Perhubungan pada tahun 2016 yang merugikan negara 4,1 Milyar rupiah.
“Benar, untuk kedua tersangka kasus korupsi kami telah limpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa berkas perkara korupsi kedua tersangka telah dinyatakan lengkap sehingga pada tanggal 16 Desember 2024 kami telah lakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka untuk dilakukan proses lebih lanjut.” tutur Kasat saat dikonfirmasi Minggu (22/12/2024).
Lanjut Kasat menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi menganggarkan pekerjaan pengadaan alat transportasi air yang besumber dari DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam proses lelang pekerjaan dimenangkan oleh CV.MKM berupa longboat beserta mesin 15 PK sebanyak 20 unit dan CV.AJ berupa 40 PK Speedboat beserta mesin sebanyak 2 unit. Dalam proses pelaksanaan pekerjaannya kedua CV penyedia jasa pengadaan barang tidak dapat mendatangkan barang yang dimaksud sehingga menajadi temuan oleh BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ).
“Setelah mendapati adanya temuan pada proyek pekerjaan tersebut BPK sempat memberikan kesempatan waktu untuk mendatangkan barang proyek tersebut kepada kedua tersangka tetapi sampai waktu yang ditentukan oleh BPK barang tersebut tidak ada sehingga BPK menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Mappi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua tersangka untuk diproses secara hukum.” ungkap Kasat.
Untuk diketahui dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Polres Mappi telah menuntaskan tujuh kasus korupsi yang mana beberapa tersangka telah bebas dan sebagian masih menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan.(rd)